KABUPATEN TANGERANG, (LN) - Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang berada di depan Kantor UPTD IV Pajak Daerah Kecamatan Pakuhaji, mendapat sorotan terkait pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan tenaga kerja, hingga transparansi penggunaan anggaran.
Proyek yang disebut dikerjakan oleh CV Kuning Ayu tersebut memiliki nilai pekerjaan sekitar Rp394,14 juta dan bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Sorotan muncul setelah kondisi sejumlah pekerja di lokasi menjadi perhatian pada Selasa (8/9/2026). Dalam pantauan di lapangan, terdapat pekerja yang disebut belum terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai ketika menjalankan aktivitas konstruksi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana penerapan standar K3 diterapkan dalam proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.
Pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan, sehingga penggunaan APD, prosedur keselamatan, hingga pengawasan terhadap pekerja semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan.
GMPK Pertanyakan Perlindungan Pekerja
Selain persoalan K3, perhatian juga diarahkan pada aspek perlindungan sosial tenaga kerja.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang mempertanyakan apakah seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut telah memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja selama menjalankan pekerjaan konstruksi.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena keselamatan pekerja tidak hanya berkaitan dengan penyediaan APD di lapangan, tetapi juga menyangkut kepastian perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja.
Sekretaris Jenderal DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomy Suherman, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah dengan melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Menurut Tomy, pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak boleh hanya melihat apakah pembangunan secara fisik berjalan atau tidak. Aspek keselamatan pekerja, administrasi, kualitas pekerjaan, volume, material, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak juga harus diperiksa.
“Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat dilaksanakan asal-asalan atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.”
Tomy menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan yang dibiayai melalui APBD.
Nilai Proyek Jadi Perhatian
Dengan nilai pekerjaan yang mencapai ratusan juta rupiah, GMPK mendorong agar pelaksanaan proyek dapat diawasi secara terbuka dan menyeluruh.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, kualitas dan jenis material yang digunakan, progres pekerjaan, penerapan K3, perlindungan tenaga kerja, serta kelengkapan administrasi perusahaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Namun demikian, seluruh dugaan maupun pertanyaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Hingga saat ini, sorotan terhadap proyek tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, kondisi lapangan, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.
Dinas dan Kontraktor Didorong Terbuka
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang sebagai pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut, termasuk mekanisme pengawasan yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung.
Begitu pula CV Kuning Ayu perlu diberikan ruang untuk menjelaskan penerapan K3 di lapangan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, serta memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
GMPK menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui surat resmi kepada dinas terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong adanya pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif, bukan sekadar polemik di ruang publik.
Sebab, ketika pembangunan menggunakan uang negara, maka pelaksanaannya memiliki dimensi pertanggungjawaban publik.
Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, apakah pekerjaan memenuhi standar yang ditetapkan, serta apakah para pekerja memperoleh perlindungan yang semestinya.
Kini bola berada di tangan pihak terkait. Dinas Lingkungan Hidup dan kontraktor pelaksana diharapkan tidak sekadar memastikan proyek berjalan, tetapi juga mampu menunjukkan bahwa keselamatan pekerja, kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, serta penggunaan anggaran publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, langkah korektif harus dilakukan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan dan data yang terbuka juga penting agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat.
Publik menunggu klarifikasi dan hasil pengawasan. Sebab, setiap rupiah APBD pada akhirnya merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.(Tim)
