LBH Harimau Raya Apresiasi Kinerja KPK, Atas Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Dana Gratifikasi -->
PASANG IKLAN

LBH Harimau Raya Apresiasi Kinerja KPK, Atas Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Dana Gratifikasi

Senin, 14 September 2026

Poto : Dimas Wahyu, SH.,Pid, Waketum LBH Harimau Raya A. Saiful Hayat S.H., Sekjen DPP LBH Harimau Raya Yulia, Wasekjend Farid Abdurrahman, Ketua DPD DKI Nurmain

JAKARTA, (LN) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Harimau Raya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (KPK RI) atas tindak lanjut terhadap Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor 058/DPP-LBH-HR/VIII/2026, tanggal 29 Agustus 2026 yang telah disampaikan terkait perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Mohammad Haniv (HNV). 

Saat ditemui di halaman kantor KPK RI, pada Senin (14/9/2026), Dimas Wahyu, SH., Pid selaku ketum LBH Harimau Raya mengatakan Kami percaya KPK akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, Independen dan tanpa pandang bulu, Penegakkan hukum yang tuntas akan memperkuat kepercayaan publik dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. 

"Kami percaya KPK akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, Independen dan tanpa pandang bulu, Penegakkan hukum yang tuntas akan memperkuat kepercayaan publik dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi." ungkap pria yang biasa disapa bang Rangga. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Dimas Wahyu, SH.,Pid, Waketum LBH Harimau Raya A. Saiful Hayat S.H., Sekjen DPP LBH Harimau Raya Yulia, Wasekjend Farid Abdurrahman, Ketua DPD DKI Nurmain beserta Sekda Zulfahmi. 

Dumas tersebut terkait dugaan Gratifikasi, aliran dana sponsorship, serta permintaan pendalaman terhadap pihak pihak terkait, termasuk Feby Paramita. LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan korupsi melalui partisipasi masyarakat yang kritis, Objektif dan bertanggung jawab. 

Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan KPK RI dan LBH Harimau Raya menghormati asas praduga tak bersalah. (Zul/Red)