KABUPATEN TANGERANG, (LN) - Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) menyoroti pelaksanaan perbaikan Jalan Wates, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pada prinsipnya, HMTU mengapresiasi setiap langkah pemerintah dalam membangun dan memperbaiki infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat. Namun, pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari seberapa cepat jalan dibongkar, dicor, dan kemudian dinyatakan selesai. Ada hal yang jauh lebih penting untuk dipastikan sejak awal: keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.
Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kami melihat jalan langsung di-breaker pada dua bagian secara bersamaan. Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, sebab ketika dua bagian jalan dibongkar sekaligus, ruang bagi kendaraan menjadi semakin terbatas dan kepadatan lalu lintas berpotensi meningkat. Pengendara, terutama pengguna sepeda motor, harus melewati ruang yang sempit di tengah aktivitas pekerjaan konstruksi. Dalam kondisi seperti ini, aspek keselamatan seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Padahal, secara sederhana, pekerjaan dapat dilakukan secara bertahap. Satu bagian jalan di-breaker dan dikerjakan terlebih dahulu, sementara bagian lainnya tetap digunakan untuk lalu lintas. Setelah bagian pertama selesai dan aman dilalui, barulah pekerjaan dilanjutkan ke bagian berikutnya. Cara seperti ini setidaknya dapat mengurangi tekanan terhadap arus lalu lintas dan memberikan ruang yang lebih aman bagi masyarakat.
Jangan sampai pembangunan menggunakan logika “yang penting proyek cepat berjalan”, sementara keselamatan masyarakat diminta menyesuaikan keadaan.
Pertanyaan kami kemudian menjadi sangat sederhana: apabila terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan yang sedang dibongkar, penyempitan ruang kendaraan, kepadatan lalu lintas, atau pengaturan lalu lintas yang tidak memadai selama pekerjaan berlangsung, siapa yang akan bertanggung jawab?
Jangan sampai ketika belum ada korban, persoalan keselamatan dianggap sebagai hal kecil. Tetapi ketika sudah terjadi kecelakaan, barulah semua pihak berbicara tentang evaluasi, koordinasi, dan keprihatinan. Keselamatan seharusnya tidak menunggu korban untuk menjadi perhatian.
Hal ini bukan semata-mata kritik tanpa dasar. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menempatkan keamanan dan keselamatan sebagai salah satu asas dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menempatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan lalu lintas.
Artinya, ketika sebuah pekerjaan konstruksi dilakukan di ruang lalu lintas yang digunakan masyarakat, maka keselamatan pengguna jalan bukan sekadar persoalan teknis tambahan. Keselamatan adalah bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pekerjaan.
BELUM LAMA DICOR, SUDAH TERLIHAT RETAKAN
Belum selesai persoalan keselamatan, perhatian kami juga tertuju pada kondisi hasil betonisasi. Kami melihat adanya keretakan pada bagian jalan yang baru saja dilakukan pengecoran betonisasi
Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa keretakan tersebut pasti disebabkan oleh kegagalan mutu atau pelanggaran spesifikasi, karena hal tersebut membutuhkan pemeriksaan teknis. Namun justru karena pekerjaan tersebut masih relatif baru, kondisi ini sangat wajar apabila menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jalan baru dicor, tetapi sudah terlihat retak. Lalu apa yang sebenarnya terjadi?
Apakah mutu beton sudah sesuai dengan spesifikasi? Apakah ketebalan dan material yang digunakan sesuai dengan dokumen kontrak? Apakah proses pengecoran dan perawatan beton telah dilakukan sesuai standar teknis? Dan apakah pengawasan pekerjaan benar-benar dilakukan secara optimal?
Kami meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan pihak pengawas melakukan pemeriksaan teknis secara serius dan objektif terhadap bagian jalan yang mengalami keretakan tersebut.
Dan kami tegaskan, apabila berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan teknis benar terbukti bahwa keretakan tersebut merupakan akibat pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, atau ketentuan kontrak, maka kami meminta agar bagian jalan tersebut tidak sekadar ditambal atau diperbaiki secara kosmetik.
Bongkar kembali bagian yang bermasalah dan lakukan pengecoran ulang sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan “jalan yang terlihat diperbaiki”, tetapi membutuhkan jalan yang benar-benar layak, aman, dan berkualitas.
Jangan sampai muncul ironi: jalan lama dibongkar karena rusak, jalan baru dicor tetapi masyarakat sudah disuguhi keretakan.
Karena itu, HMTU meminta Dinas Pekerjaan Umum dan pihak terkait untuk tidak hanya melihat proyek berdasarkan progres fisik dan persentase penyelesaian pekerjaan. Pengawasan harus benar-benar hadir di lapangan. Pemerintah harus memastikan bahwa metode pekerjaan tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan hasil pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak.
PP Nomor 14 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, memberikan kerangka mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keselamatan konstruksi dan kualitas pekerjaan. Maka ketika terdapat kondisi yang menimbulkan pertanyaan terhadap mutu hasil pekerjaan, pemeriksaan teknis bukanlah sesuatu yang berlebihan. Justru pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban terhadap pekerjaan yang dibiayai oleh uang publik.
Kami dari Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara tidak anti terhadap pembangunan. Kami mendukung pembangunan, tetapi kami juga ingin pembangunan dilakukan dengan benar.
Kami ingin jalan diperbaiki tanpa harus mempertaruhkan keselamatan penggunanya. Kami ingin jalan yang dibangun dengan anggaran publik memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan kami ingin setiap pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut memahami bahwa masyarakat bukan sekadar pengguna hasil pembangunan, tetapi juga memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan bagaimana pembangunan itu dilaksanakan.
Jangan hanya memastikan jalan selesai. Pastikan jalan itu aman. Jangan hanya memastikan beton mengeras. Pastikan kualitasnya benar. Jangan hanya mengejar progres. Pastikan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab jalan bukan sekadar beton yang membentang dari satu titik ke titik lainnya. Di atas jalan itulah masyarakat bekerja, anak-anak berangkat sekolah, pedagang mencari nafkah, dan keluarga menunggu orang-orang tercintanya pulang. Dan jika hasil pemeriksaan membuktikan perkerjaannya tidak memenuhi spesifikasi, bongkar dan cor ulang. Jangan sekadar menutup masalah dengan tambalan.(Rls/Red)
