KABUPATEN TANGERANG, (LN) — Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji (Fomppa) melakukan pemantauan terhadap aktivitas kendaraan pengangkut tanah sumbu tiga yang melintas di Jalan Raya Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (18/9/2026).
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang, khususnya kendaraan pengangkut material tanah yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, Fomppa menemukan sejumlah kendaraan truk tanah sumbu tiga yang melintas di ruas Jalan Raya Pakuhaji. Beberapa kendaraan kemudian diberhentikan dan diarahkan untuk putar balik oleh anggota forum.
Ketua Fomppa, Fajri Akmalani, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di lapangan.
“Kami masyarakat ingin ikut mengawal kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah. Jangan sampai aturan hanya menjadi surat di atas kertas, sementara di lapangan truk-truk pengangkut tanah tetap melintas tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku,” kata Fajri.
Menurut Fajri, keberadaan kendaraan angkutan berat di ruas jalan kabupaten menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan yang telah dibangun dan diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah.
Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi kerusakan atau gangguan lalu lintas. Pengaturan jam operasional, rute kendaraan, serta kesesuaian muatan dan kelas jalan perlu diawasi secara konsisten.
“Jalan yang sudah diperbaiki tentu harus kita jaga bersama. Jangan sampai anggaran untuk pembangunan dan perbaikan jalan kembali terbebani karena kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan angkutan berat yang melintas tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Soroti Potensi Pergeseran Jalur Truk Tanah
Fomppa juga menyoroti perubahan pola pergerakan kendaraan pengangkut tanah setelah adanya pembatasan pada ruas Jalan Kecamatan Sukadiri.
Menurut Fajri, pembatasan pada satu ruas jalan harus dibarengi dengan pengawasan terhadap jalur alternatif agar persoalan lalu lintas kendaraan angkutan tanah tidak sekadar bergeser ke wilayah lain.
Jalan Raya Pakuhaji, kata dia, perlu mendapat perhatian karena merupakan salah satu akses yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
“Kalau satu ruas jalan sudah tidak diperbolehkan dilintasi, tentu harus ada pengawasan dan pengaturan jalur yang jelas. Jangan sampai persoalan hanya berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Masyarakat Pakuhaji juga berhak mendapatkan kepastian bahwa jalan di wilayahnya tetap aman dan terjaga,” tegasnya.
Fomppa menegaskan, pemantauan dan tindakan di lapangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi ataupun transportasi masyarakat. Forum menyatakan fokus mereka adalah memastikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dipatuhi oleh seluruh pihak.
Karena itu, Fomppa mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut tanah, terutama menyangkut jam operasional, rute yang diperbolehkan, dimensi kendaraan, serta kesesuaian muatan dengan ketentuan dan kapasitas jalan.
“Kami mendukung pemerintah daerah dalam menertibkan angkutan tambang. Yang kami kawal adalah aturan dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kembali dirugikan karena jalan rusak, kemacetan, maupun dampak lain akibat aktivitas truk tanah yang tidak terkendali,” pungkas Fajri.
Masyarakat Minta Pengawasan Tidak Temporer
Fomppa selanjutnya mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, aparat penegak aturan, pengusaha angkutan, dan masyarakat.
Menurut forum, pengawasan terhadap kendaraan angkutan tanah tidak seharusnya dilakukan secara sporadis, melainkan menjadi kegiatan yang terukur dan berkelanjutan.
Fomppa juga meminta agar setiap penertiban di lapangan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga terdapat kejelasan mengenai kendaraan yang diperbolehkan melintas maupun yang harus diarahkan menggunakan jalur lain.
Bagi Fomppa, penerapan kebijakan pemerintah daerah akan efektif apabila terdapat konsistensi antara aturan tertulis dan pelaksanaan di lapangan.
Pemantauan di Jalan Raya Pakuhaji tersebut pun disebut sebagai bagian dari upaya masyarakat memastikan kebijakan terkait angkutan tambang tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian terhadap keamanan, kenyamanan pengguna jalan, serta keberlangsungan kondisi infrastruktur di wilayah Kabupaten Tangerang.(Ibg/Sr/Red)
