Diduga Ada Proyek “Siluman” di Lahan Pemda Kabupaten Tangerang, GMPK Desak Pekerjaan Dihentikan -->
PASANG IKLAN

Diduga Ada Proyek “Siluman” di Lahan Pemda Kabupaten Tangerang, GMPK Desak Pekerjaan Dihentikan

Selasa, 01 September 2026


KABUPATEN TANGERANG, (LN) — Dugaan adanya pekerjaan pembangunan tanpa kejelasan informasi publik kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah lahan yang disebut-sebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang di Kampung Tanjung Burung, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.Senin (31/8/2026)

Dari hasil pantauan di lokasi, terlihat adanya aktivitas pekerjaan berupa pemasangan pondasi yang mengelilingi area lahan. Namun, pekerjaan tersebut disebut tidak disertai papan informasi proyek sebagaimana lazimnya sebuah pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah atau berada di atas aset pemerintah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: siapa pelaksana pekerjaan, untuk kepentingan apa pembangunan dilakukan, siapa pemilik atau penguasa lahan, serta atas dasar izin dan dokumen apa pekerjaan tersebut dilaksanakan?

Deputi Investigasi GMPK DPD Kabupaten Tangerang, Daud Muslim, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pembangunan tersebut.

Daud menilai, apabila benar lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, maka setiap aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan lahan harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

“Pemerintah daerah harus segera turun ke lokasi dan menghentikan sementara pekerjaan tersebut sampai seluruh dokumen, status lahan, perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini benar-benar jelas,” tegas Daud.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, apabila benar terjadi penggunaan atau penguasaan aset daerah tanpa hak, persoalannya bukan hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan dan pengamanan aset milik pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat justru melihat ada aktivitas pembangunan di atas lahan pemerintah, sementara pemerintah sendiri tidak mengetahui siapa yang mengerjakan dan untuk kepentingan apa. Kalau benar aset Pemda, ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Tidak Ada Papan Informasi, Publik Berhak Bertanya

Ketiadaan papan informasi pekerjaan juga menjadi sorotan. Papan proyek pada pekerjaan konstruksi memiliki fungsi penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, terutama untuk mengetahui identitas pelaksana, sumber anggaran, nilai pekerjaan, masa pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Tanpa adanya informasi tersebut, masyarakat menjadi kesulitan memastikan apakah pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah, pekerjaan swasta, kerja sama pemanfaatan aset, atau aktivitas pihak tertentu yang tidak memiliki hubungan hukum dengan lahan tersebut.

“Tidak adanya papan informasi membuat publik bertanya-tanya. Ini pekerjaan siapa? Dasarnya apa? Anggarannya dari mana? Izinnya ada atau tidak? Kalau memang resmi, kenapa informasi dasarnya tidak dibuka?” kata Daud.

Soroti Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selain persoalan transparansi dan status lahan, GMPK juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja di lokasi.

Daud menyebut, berdasarkan pantauan pihaknya, para pekerja diduga tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.

Menurutnya, aspek K3 tidak boleh diabaikan dalam kegiatan konstruksi karena menyangkut keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.

“Jangan hanya mengejar pekerjaan selesai, tetapi keselamatan pekerja diabaikan. Pemerintah dan instansi terkait harus memastikan standar keselamatan kerja dipenuhi,” tegasnya.

Pemkab Diminta Buka Status Lahan dan Legalitas Pekerjaan

GMPK DPD Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui perangkat daerah terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut, menurut Daud, setidaknya harus mencakup status dan bukti kepemilikan lahan, dokumen pemanfaatan aset apabila lahan merupakan aset daerah, legalitas pekerjaan, perizinan bangunan atau konstruksi yang relevan,(Red)