Foto: Tomy Suherman, Sekjen DPD GMPK Kabupaten Tangerang.(ist)
LAPORNEWSS.COM, TANGERANG - Masyarakat Kabupaten Tangerang belum menikmati kemerdekaan APBD Otonomi Daerah DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang meminta pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan peningkatan penerimaan negara dibarengi dengan penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi. Menurut organisasi tersebut, keberhasilan pemungutan pajak tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Tomy Suherman, Sekjen DPD GMPK Kabupaten Tangerang menilai publik berhak mempertanyakan mengapa laporan harta kekayaan sejumlah penyelenggara negara terus meningkat, sementara sebagian masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijawab melalui keterbukaan, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang konsisten.
"Persoalan utama bukan apakah seorang pejabat boleh menjadi kaya, melainkan apakah kekayaan tersebut diperoleh secara sah, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan. Kepercayaan masyarakat hanya akan tumbuh apabila seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya. Rabu (8/7/2026)
GMPK menilai berbagai konsep dalam tata kelola pemerintahan modern, seperti rent-seeking, elite capture, state capture, principal-agent problem, dan moral hazard, merupakan risiko yang harus terus dicegah melalui penguatan sistem pengawasan, keterbukaan informasi publik, serta reformasi birokrasi.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan kewenangan saat ini tidak selalu muncul dalam bentuk suap tunai. Potensi penyimpangan juga dapat terjadi melalui konflik kepentingan, pengaturan proyek, penyalahgunaan informasi, maupun kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga harus memperhatikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan.
Tomy juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai remunerasi pejabat, rangkap jabatan pada badan usaha milik negara maupun daerah, pelaporan harta kekayaan, serta pengelolaan proyek strategis yang menggunakan anggaran negara. Menurut organisasi tersebut, transparansi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Terkait beredarnya informasi mengenai kemungkinan perluasan basis penerimaan pajak yang disebut-sebut menyasar kelompok rentan, seperti tuna wisma, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penghuni panti sosial, penyandang disabilitas, dan santri, GMPK meminta pemerintah segera memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa hingga terdapat dasar hukum dan penjelasan resmi, informasi tersebut perlu diverifikasi dan tidak boleh dianggap sebagai fakta.
"Apabila terdapat kebijakan perpajakan baru, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Kepastian informasi sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan publik," katanya.
Dirinya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya bertujuan menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi. Organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi penggunaan APBN dan APBD secara konstruktif serta mendukung penegakan hukum yang independen berdasarkan bukti yang sah.(Ril/Sr/Red)
