Ironis, Provider internet Numpang di Tiang Listrik Tanpa Izin Diduga Berpotensi Melanggar Hukum -->
PASANG IKLAN

Ironis, Provider internet Numpang di Tiang Listrik Tanpa Izin Diduga Berpotensi Melanggar Hukum

Rabu, 29 Juli 2026


KABUPATEN TANGERANG, (LN) -Pemasangan Kabel Provider Internet (WIFI) yang menumpang di tiang Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa izin disinyalir menjadi pelanggaran hukum.

Hal tersebut terjadi pada pemasangan kabel jaringan wifi yang diketahui secara diam-diam di tengah malam kembali terjadi dan semakin terang-terangan. Kali ini, aksi pemasangan ilegal tersebut terpantau pada Jumat dini hari, 27 Juli 2026, sekitar pukul 01.22 WIB, di Desa sangiang Kec. Sepatan Timur Kab. Tangerang.

Hasil pantauan Awak media yang turun langsung ke lokasi menyaksikan dengan jelas aktivitas pemasangan kabel wifi yang diduga kuat tanpa izin resmi dan lalai dalam menjaga keselamatan kerja di sepanjang jalan desa sangiang Kec. Sepatan timur pinggir kali. Terlihat aktivitas tersebut berlangsung nyaris tanpa hambatan, seolah kebal dari pengawasan aparat dan instansi terkait.

Menurut keterangan dari salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan adanya pemasangan kabel Wifi yang berada di lingkungannya tersebut. Menurutnya pemasangan kabel-kabel tersebut disamping mengganggu, meresahkan juga sangat berbahaya.

"Jangan hanya demi keuntungan pribadi bisa semaunya memasang kabel seperti itu, pasti ada dampak yang kurang baik yang ditimbulkan, pemasangan juga bergelantungan tidak tertata rapih dan semrawut, entah kenapa saya punya keyakinan kalau itu belum ada izin dari PLN, dengan kata lain ilegal dan jika itu benar adalah perbuatan melanggar hukum," ujarnya

Saat awak media menghubungi salah satu petugas PT. PLN mengatakan bahwa belum adanya kordinasi dari pihak provider untuk meminta izin.

" Setahu saya belum ada pihak Provider Wifi yang mas sebutkan meminta izin ke kantor kami," tegasnya

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku
usaha jejaring internet saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler dan percakapan Aplikasi WhatsApp belum dapat memberikan keterangan yang pasti.

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 11ayat (1), menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.

Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan lain di luar izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Lebih memprihatinkan, tidak ditemukan satu pun plakat atau papan identitas perusahaan yang menunjukkan nama PT penyedia layanan wifi. Tak hanya itu, dokumen resmi perizinan pemasangan, baik dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Pemerintah Kab. Tangerang, juga tidak terlihat di lokasi. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemasangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar aturan.

Parahnya lagi, pemasangan kabel wifi tersebut tidak disertai penggunaan tiang resmi milik perusahaan penyedia jaringan (INVORTE). Kabel-kabel itu justru menumpang secara ilegal pada ti ang milik negara, Praktik ini jelas merugikan pihak pemilik tiang yang sah, baik dari sisi keselamatan, estetika kota, hingga aspek hukum.

Pertanyaannya, apakah pihak pemilik tiang termasuk PLN sudah memberikan izin?, Atau praktik ini sengaja dibiarkan demi keuntungan sepihak, sementara risiko keselamatan dibebankan kepada masyarakat?,,.

Fenomena pemasangan kabel wifi di tengah malam kini bukan lagi kejadian tunggal. Warga sekitar mengaku resah dan was-was, sebab kabel-kabel dipasang semrawut, tanpa standar keamanan yang jelas. Dari sudut pandang kemanusiaan, kondisi ini berpotensi menimbulkan bahaya serius, mulai dari kabel jatuh, korsleting listrik, hingga ancaman kecelakaan bagi pengguna jalan.

Yang menjadi sorotan tajam, di mana peran aparat dan instansi terkait ?, Apakah instansi pemangku kebijakan ini menunggu korban lebih dulu baru bertindak? Ataukah pengawasan memang sengaja dilemahkan, sementara praktik pemasangan wifi ilegal semakin marak, terutama saat masyarakat terlelap.

Sindiran pun menguat di tengah masyarakat, Apakah pemangku perizinan hanya sibuk duduk di kursi empuk, menunggu tanggal muda dan tanggal tua, sementara kota dipenuhi kabel liar Ataukah ada “angin masuk” yang membuat pelanggaran ini dibiarkan terus berulang.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wajar bila publik menilai aparat dan instansi terkait gagal menjalankan fungsi pengawasan. Penertiban tidak boleh hanya slogan. Keselamatan warga, ketertiban kota, dan keadilan bagi perusahaan yang taat aturan tidak boleh dikorbankan oleh praktik licik pemasangan wifi tengah malam.

Dalam adanya hal tersebut diharapkan, Dinas PU Kab. Tangerang segera turun tangan untuk melakukan penertiban secara menyeluruh, membuka data perizinan secara transparan, serta menindak tegas seluruh penyedia layanan wifi yang memasang jaringan secara ilegal.

Jika tidak, maka kegaduhan ini bukan lagi soal kabel semrawut, melainkan soal pembiaran sistematis yang mengancam keselamatan publik.(Rm/Red)