KABUPATEN TANGERANG, (LN) – Proyek pengecoran jalan poros desa yang berlokasi di Kampung Sukasari RT 03 RW 04, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya, pada Minggu (26/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan pengecoran diduga dilakukan tanpa membongkar lapisan paving block lama. Paving yang masih terpasang langsung ditutup dengan material pengecoran, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya mengurangi volume pekerjaan atau "mencuri ketinggian" yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, hamparan material makadam terlihat tidak merata dan diduga tidak melalui proses pemadatan sebelum pengecoran dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi jalan yang dibangun.
Secara teknis, pengecoran beton di atas lapisan lama tanpa pembongkaran maupun persiapan permukaan yang memadai berpotensi mengurangi daya rekat antara lapisan lama dan beton baru. Apabila benar demikian, kondisi tersebut dapat menyebabkan jalan lebih cepat mengalami keretakan, bergelombang, hingga ambles ketika menerima beban lalu lintas, terutama kendaraan bertonase berat.
Tak hanya kualitas pekerjaan yang dipersoalkan, proyek tersebut juga diduga mengabaikan aspek transparansi. Hingga pekerjaan berlangsung, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, waktu pelaksanaan, serta spesifikasi teknis pekerjaan.
Ketiadaan rambu-rambu pengamanan di sekitar area pekerjaan juga menjadi perhatian karena dinilai dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas, terutama pada malam hari.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang yang mengaku sebagai pelaksana lapangan enggan memberikan penjelasan terkait dugaan tidak dibongkarnya paving lama maupun absennya papan informasi proyek.
"Ya sudah bang, kita ke depan aja yuk ngobrol," ucap salah satu pelaksana kepada wartawan.
Ajakan tersebut tidak direspons oleh wartawan karena wawancara diminta dilakukan di lokasi pekerjaan agar dapat dikonfirmasi secara langsung berdasarkan kondisi di lapangan. Setelah mendokumentasikan lokasi, wartawan meninggalkan area proyek.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk dinas teknis, aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar mutu konstruksi, serta menggunakan anggaran negara secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ibg/Sr/Red)
