KABUPATEN TANGERANG, (LN) - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) bersama Elemen masyarakat serta Relawan Perbup menggelar aksi (Demo) secara damai di depan Kantor kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/4/2026)
Dalam aksi tersebut, para aksi meminta agar peraturan bupati (perbub) no 12 tahun 2022 yang sudah di janjikan oleh Sekda kabupaten Tangerang dan diinisiasi oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 3 dalam kesepakatan bersama beberapa waktu lalu agar segera dipatenkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut tentunya bertujuan untuk membatasi jam operasional mobil bertonase besar pengangkut Tanah, Pasir dan batu. Seperti truk golongan III, IV dan V dilarang melintas pukul 05.00-22.00 WIB dan hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB untuk meningkatkan keselamatan jalan.
"Aksi ini kami lakukan karena mobil truk tanah sudah tidak lagi mengindahkan peraturan bupati (perbub) dan sudah melanggar jam operasional yang sudah ditentukan." kata Boy kordinator aksi didampingi tokoh pemuda, Bung Edwin dan Bung Ray Sukari selaku Relawan Perbup.
Selain itu, Boy menambahkan bahwa Janjinya Pemda waktu itu adanya pemortalan jalan di beberapa jalur atau titik jalan yang dilalui oleh truk tanah. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan.
"Pelanggaran ini berulang kali dilakukan oleh truk tanah. dinilai dari kurangnya pengawasan instansi terkait. Sehingga menyebabkan kecelakaan terus terjadi."ungkap Boy
Ditempat orasi, Para pendemo mengharapkan kedatangan Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid yang sedang berada di wilayah kecamatan Kosambi, Namun kekecewaan itu terlihat dari ketidak hadiran Bupati dengan membakar ban bekas.
Setelah itu, Camat Kosambi, Asmawi yang baru datang langsung menyambangi para pendemo mengajak untuk duduk bareng. Dikesempatan itu, Asmawi berjanji akan mendorong aspirasi dari teman teman aktivis ini. ia katakan juga bahwa pada prinsipnya apa yang menjadi tuntutan dari pada teman teman saat ini adalah menjadi keinginan kami juga. Diantaranya perbub dijadikan perda.
"Kita berkomitmen Bahwa perbup No 12 tahun 2022 harus dikedepankan, Apa yang menjadi tuntutan dari teman teman pada hari ini atau aspirasi ini nanti akan kita sampaikan sesuai dengan kewenangannya."papar Asmawi saat bertemu para pendemo di depan Kantor kecamatan kosambi.(Sr/Red)
