LAPORNEWSS.COM, Kab. Tangerang – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 170 Tahun 2025 terkait pembebasan dan sanksi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun ke tahun, Gubernur mengeluarkan kebijakan di bebaskan dari kewajiban pembayaran pajak bagi yang terhutang dari awal bulan April hingga 30 Juni 2025.
Menurut keterangan Kepala Bapenda kabupaten Tangerang Dr. H Slamet Budhi Mulyanto, M.Si mengatakan,” Setelah dilakukan evaluasi ternyata antusias masyarakat masih cukup besar, karena belum bisa terlayani secara keseluruhan terhadap wajib pajak kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kemarin sehingga Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 287 Tahun 2026 tentang perpanjang untuk pembebasan dan sanksi pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober Tahun 2025,” jelas H.Slamet Budhi, senin (7/07/2025).
” Bapenda terus berupa, bagaimana meningkatkan potensi penerimaan dan pelayanan dari para wajib pajak dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.” Ujarnya
Ada sinergi antara Bapenda Provisi Banten dengan pemerintah kabupaten dan kota. Dengan menyampaikan sosialisasi dilakukannya perpanjangan terhadap kebijakan Gubernur, kita lakukan sosialisasi di media, baik media cetak maupun media elektronik, medsos dan Videotron. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa ada kebijakan yang diatur oleh Gubernur ternyata diperpanjang dan wajib pajak masih diberi kesempatan untuk melakukan kewajiban.
Kita juga melakukan kemudahan dengan pelayanan jemput bola dengan memudahkan dan mendekatkan pelayanan diwilayah Utara. Kita meminta dan mengusulkan kepada Bapenda Provinsi untuk menurunkan personil diwilyah kecamatan Kosambi, untuk adanya pelayanan personil Samsat di Mall Grand Dadap City (GDC) bisa mendekatkan agar masyarakat bisa membayar pajak di Kosambi. Bagi masyarakat kecamatan Kosambi, Teluknaga dan pakuhaji, kalau mereka harus membayar Pajak ke kelapa Dua dengan jarak tempuhnya cukup jauh.
Maka untuk itu kita meminta untuk dilakukan pendekatan pelayanan sehingga masyarakat bisa dengan lebih mudah dari segi pelayanan dan jarak tempuh juga tidak terlalu jauh,” jelas Kaban Bapenda.
Mudah mudahan bisa direalisasikan secepatnya, karena Samsat ini menyangkut personil dari pihak Polri. Kita juga harus koordinasi dengan pihak Jasa Raharja mengenai personil.
Kita juga minta disiapkan untuk tempat pelayanan di Kosambi fi Mall GDC jadi dari Teluknaga, kosambi dan pakuhaji lebih dekat ke arah mall GDC.
Dari keluhan masyarakat ita coba lakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Kita berharap dengan perpanjangan sanksi pembebasan pajak, sudah ada realisasi tindak lanjut pelyanan di kosambi” harapnya.
Menurut iwan Rosidin Masyarakat Teluknaga mengatakan, terima kasihnya kepada Bapenda kabupaten Tangerang yang sudah merespon keluhan masyarakat diwilyah Utara, sehingga masyarakat tidak kejauhan kalau akan membayar pajak dan ganti Kaleng plat kendaraan bermotor yang harus je Samsat Kelapa dua,”(Red)