SERANG, (LN) - Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten amankan Inisial TS (48) seorang kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024 lalu.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Awalnya Sdri. Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kp. Sarongge Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang. Mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022.
"Akan tetapi permohonan sertifikat tersebut tidak terbit sertifikat,” katanya.
Kemudian, kata Dian.pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kab. Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut.
"Dan dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” tambahnya.
Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang isinya palsu.
“Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.
Lanjut Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.
Dalam Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(Red)
