Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap Bangunan Indomaret di Tangerang Tetap Jalan
PASANG IKLAN

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap Bangunan Indomaret di Tangerang Tetap Jalan

Sabtu, 08 Juni 2024

 Dok.LN

KOTA TANGERANG, (LN) - Menjamurnya bangunan tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota tangerang, berarti adanya dugaan
minimnya pengawasan dari pihak terkait. Selain itu pula, Pemerintah kota tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG. 

Diketahui, PBG adalah legalitas berdirinya sebuah bangunan baru yang harus sesuai dengan peraturan daerah (perda) No 7 Tahun 2021, Bahwa Bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut harus di bongkar.

Dalam hal itu, PJ Walikota Tangerang, BPPMPT dan pihak satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Maraknya bangunan yang berdiri tanpa (PBG) di Kota tangerang akan mengurangi pendapatan PAD, Salah satunya bangunan yang berdiri diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Informasi yang dihimpun bahwa perizinan bangunan Indomaret tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari kelurahan saja, dan belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan tersebut pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantib kecamatan Tangerang 

Dalam konteks Penegakan perda,
Satuan polisi pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah, Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.

Salah satu bangunan  tersebut ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seperti Bangunan gedung Indomaret diJalan Hartono Boulevard kavling 10 RT 03/01 Kelurahan Kelapa indah Kecamatan Tangerang Banten  mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha itu ada dugaan belum memiliki izin. 

Informasi yang di dapat, Bahwa Perizinan bangunan Indomaret ini silakan bapak hub pak Mul selaku pengurus izin bangun ini." kata Pak Alpan selaku pelaksana saat di Konfirmasi oleh awak Media 

Saat dihubungi Pak Mul, pihaknya tidak merespon (diam seribu bahasa) Hingga berita ini di terbitkan.(Tim)