KOTA TANGERANG, (LN) - Proyek pemasangan pipa PDAM Tirta Benteng di jalan raya Imam bonjol Tangerang menimbulkan banyak pertanyaan dan asumsi negatif dari para pengguna jalan, yakni pengendara motor, mobil hingga pejalan kaki, pada Senin (20/05/2024).
Pasalnya dalam pekerjaan pemasangan pipa tersebut sangat tidak efisien dan kurang memperhatikan pengguna jalan.
Selain itu juga, Kegiatan pemasangan pipa yang dikerjakan tidak terdapat papan proyek dan nama PT yang melaksanakan galian pipa sehingga masyarakat tidak mengetahui nama perusahaan dan berapa nilai anggaran proyek tersebut.
Salah satu pengguna jalan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan Kalau proyek tersebut tidak perduli akan keselamatan para pengguna jalan,
"Lihat saja proyeknya, orang mau lewat mana coba.dari trotoar aja dipake buat taruh pipa besar dan sepanjang itu.terus yang ngatur lalu lintas juga nggak ada." keluh pengguna jalan.
Pada saat dikonfirmasi Dirut PDAM Tirta Benteng, Dodi dan Humas PDAM TB, Syarif terkait galian dan pemasangan pipa yang ada di jalan Imam bonjol berapa nilai anggaran dan total pemasangan pipa, Berapa kilo dan panjang serta yang ngerjain PT apa namun tidak direspon seperti diam seribu bahasa.
Padahal, Keterbukaan informasi publik ( KIP ) sudah selayaknya menjadi pedoman para pejabat di kota Tangerang, terlebih ini adalah kota metropolitan, sudah seharusnya para pejabat terbuka dalam informasi yang di butuhkan masyarakat.
Proyek galian dan pemasangan pipa PDAM tersebut diduga telah melanggar UU KIP ( Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik) yang diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.(Tim)
