Diduga Bos Mafia Solar Ilegal Dalang Pengeroyokan Wartawan, Korban Lapor Polisi -->
PASANG IKLAN

Diduga Bos Mafia Solar Ilegal Dalang Pengeroyokan Wartawan, Korban Lapor Polisi

Senin, 06 Mei 2024

Ilustrasi

KOTA TANGERANG, (LN) - Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Tangerang, Tentunya tidak lepas dari adanya dugaan Oknum APH yang terkesan melindunginya, hal itu terlihat dari hilir mudik mobil Box yang diduga sudah di modifikasi dan dengan bebas nya melintas di depan Polsek Jati uwung, Kota Tangerang. 

Kendati demikian, Kondisi tersebut bisa saja di manfaat kan oleh para mafia solar untuk bertindak semaunya, seperti kejadian yang baru baru ini menimpa seorang wartawan media online yang tergabung di Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten. 

Dari kejadian pengeroyokan di sertai dengan perampasan hand phone milik seorang wartawan inisial AS tersebut tepatnya di jl.Gatot Subroto KM.4 atau tepat nya di ply over Taman Cibodas, Sangiang Jaya, Priuk, Kota Tangerang.(06/05/2024) 

Menurut keterangan AS, Korban dari pengeroyokan tersebut saat di konfirmasi mengatakan jika kedatangan segerombolan orang yang tidak di kenal tersebut adalah undangan dari sopir Box diduga milik Andre Mulyawan selaku bumpernya. 

"Yang mengundang para gerombolan tersebut si sopir nya sendiri melalui telpon, padahal saya sudah bicara baik-baik sama oknum sopir tersebut, tiba tiba mereka keroyok saya dan merampas HP saya."ujar As

Lebih lanjut As mengatakan jika para gerombolan tersebut secara beringas mengintimidasi dan melakukan pengeroyokan kepada dirinya dan salah satu rekan lain yang ada di lokasi kejadian.

"Sepertinya mereka tidak bisa di ajak berkomunikasi. seraya mengatakan, kenapa abang ganggu usaha orang, ini punya Bos Andre Mulyawan dan orang lapangan nya Simbolon."Imbuhnya.

Masih menurut AS (korban), kejadian pengeroyokan tersebut, ia langsung melaporkan kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini kepada Polres Metro Kota Tangerang dengan No.Laporan LP/B/481/V/2024/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang, Polda Metro Jaya.

"Malem itu juga sudah saya laporkan bang, dan saya meminta pihak APH segera menindak lanjuti laporan saya ini."pungkasnya.

Mengetahui kejadian yang menimpa anggota nya tersebut, Syamsul Bahri selaku Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia angkat bicara dan secara tegas meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya serta Kapolres Metro Kota Tangerang untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa anggota Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan menindak tegas para mafia solar yang masih marak di wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang.

"Saya Syamsul Bahri selaku ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten meminta dengan segera kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan khususnya Kepada AKBP Zain Dwi Nugroho S.H, S.I.K, M.SI yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Metro Kota Tangerang, untuk memberikan atensi kepada seluruh jajaran segera turun dan menindak para mafia solar tersebut."pungkasnya secara panjang lebar.

Informasi yang dihimpun, Pemain solar ilegal tersebut, Bos dibelakang layarnya adalah Irfan sofiyan dan Andre mulyawan, Sementara Simbolon alias tan malaka selaku orang lapangan bos dari dua orang tersebut. Hingga berita ini di terbitkan para pihak belum terkonfirmasi.

Diketahui,Tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara pencurian hand phone tersebut dapat dijerat Pasal 362 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara.(Tim)