KABUPATEN TANGERANG, (LN) – Praktek pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke Tabung 12 kg non subsidi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Diduga masih beroperasi sampai saat ini.
Menurut informasi yang dihimpun, Pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas elpiji tiga kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi hingga tabung lima puluh kilogram seolah kebal hukum.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, Awak Media mencoba mengkonfirmasi kebenarannya ke salah satu ketua RW 07 setempat melalui WhatsApp pada Selasa (19/03/2024). Namun pihaknya pun enggan menjawab,
Dalam hal tersebut, Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten akan melaporkan ke Pertamina Pusat dan Mabes Polri agar segera di tindak oknum mafia gas tersebut.
"Berharap para mafia Gas yang ada di wilayah Rajeg dapat ditindak secepatnya." kata Syamsul.
Ditambahkannya, Ada dugaan mafia gas yang ada di lokasi RW Gatot tersebut milik Feri selaku Boss besarnya yang selama ini merugikan masyarakat.
"Saat ini, Gas 3 kg mulai langka di pasaran, ada dugaan akibat mafia gas yang merajalela dan terkesan kebal hukum." Ucapnya
Diketahui, Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.(Red)
