KOTA TANGERANG, (LN) - Salah satu Gudang yang berada di Jalan Otista No.48 Grendeng, Kota Tangerang, yang beroperasi selama 48 tahun diduga tidak memiliki izin usaha. Kendati demikian, Jenis barang yang diperjualbelikan mencakup rokok, minuman ringan, dan obat-obatan.
Selain adanya dugaan tak berizin usaha, adanya dugaan lain menjual rokok 'ilegal' atau tak bercukai selama puluhan tahun beroperasi.
Sebelumnya, Adanya informasi yang dihimpun tersebut. pada Selasa (27/2/2024) Tim Investigasi dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) melakukan investigasi mendalam melalui konfirmasi kepada seorang pemilik, Namun sangat disayangkan tidak membuahkan hasil karena pihak pelaku usaha tersebut saat di konfirmasi hanya berdiam diri dan tidak terbuka.
Pemilik yang diketahui inisial IY mengakui bahwa gudang tersebut sudah puluhan tahun berjalan." dulunya bukan gudang melainkan gereja,"singkat IY, kepada tim investigasi gabungnya wartawan Indonesia (GWI).
Selain itu, pihak pemilik (IY) saat di konfirmasi tersebut justru mengarahkan ke kantor kelurahan gerendeng, sesampainya di kantor kelurahan, turut hadir Lurah, Babinsa dan Binmas kelurahan gerendeng Kecamatan
Karawaci Kota Tangerang serta Dihadiri anggota Polrestro Tangerang Kota.
Upaya mediasi tersebut, mengalami kebuntuan, karena pihak pengusaha tidak dapat memberikan izin badan usaha milik mereka.
Permasalahan ini akan diadukan ke Dinas Disperindag Kota Tangerang untuk menginvestigasi lebih lanjut sejauh mana perizinan yang telah dilaksanakan oleh pelaku usaha maupun ijin gudang termasuk ijin lainya.
Diketahui, Dalam Pertemuan mediasi yang tidak berujung tersebut, Tentunya menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pihak berwenang yang kini berupaya untuk membuktikan legalitas dan kelayakan izin usaha dari badan usaha tersebut. Semua pihak berharap agar situasi ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.(Red)
