CILEGON, (LN) - Beredarnya pemberitaan di media online baru baru ini, terkait dua orang napi yang mengendalikan Narkoba melalui komunikasi via WhatsApp di dalam tahanan Lapas Cilegon, pada 14 Februari 2024 lalu tersebut pihak Lapas Cilegon Membenarkannya.
Hal tersebut, diungkapkan pihak Lapas Cilegon melalui Humas Rilo Restu Prambudi, A.Md.I.P, S.AP, dalam bentuk klarifikasi pada press releasenya, Sabtu tanggal 17 Februari 2024.
Ia mengatakan bahwa dua orang Napi tersebut Atas nama Sdr. Faturrohman Bin Syamsudin dan Sdr. Robi Mesah Bin Ridwan (Alm) pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon.
"Sekitar bulan September 2023 Penyidik Polresta Serang Kota berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara peredaran narkotika di luar Lapas yang diduga melibatkan 2 (dua) orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon. atas nama Sdr. Faturrohman Bin Syamsudin dan Sdr. Robi Mesah Bin Ridwan (Alm)." Jelasnya
Berkenaan dengan koordinasi tersebut, lanjut dikatakannya, Petugas lembaga pemasyarakatan kelas IIA Cilegon langsung melakukan Penggeledahan terhadap Kamar Hunian 2 (dua) orang narapidana tersebut.
"Didapati Alat Komunikasi (Handphone) yang mereka gunakan secara ilegal di dalam Lapas Cilegon, kemudian Alat Komunikasi tersebut disita dan diserahkan kepada Penyidik Polresta Serang Kota guna Pemeriksaan lebih lanjut." ucapnya
Ditambahkannya, Dalam rangka keamanan, pembinaan dan untuk mempermudah proses hukum yang
berlangsung terhadap 2 (dua) orang Narapidana tersebut,
"Maka Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon telah memindahkan 2 (dua) orang Narapidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang," Pungkasnya
Sebatas informasi, Faturrohman Bin Syamsudin dipindahkan pada tanggal 2 November 2023, Robi Mesah Bin Ridwan (Alm) dipindahkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon berkomitmen dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon.(Sr/Red)
