Di duga Mafia Solar Berkeliaran di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota -->
PASANG IKLAN

Di duga Mafia Solar Berkeliaran di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

Minggu, 31 Desember 2023

Dok.LN

KOTA TANGERANG, (LN) - Pemerintah pusat terus berupaya menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar agar tepat sasaran melalui barcode, namun masih ada saja oknum yang bermain untuk meraup keuntungan yang banyak. Salah satunya yang dilakukan mafia Solar berinisial JY yang diduga bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, (29/12/2023)

Info yang didapat dari berbagai sumber ini, Bahwa mafia solar ini memodifikasi kendaraan truknya (helikopter_red) untuk mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis Solar dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut pengakuan JB selaku pengurus, dirinya mengakui kalau kendaraan modifikasi tersebut adalah milik JY yang merupakan warga Tangerang.

"Mobilnya punya JY, kita coba-coba main sendiri, jangan sampai pribumi disini hanya jadi penonton" ungkapnya kepada tim investigasi.

Selain itu, JB juga menyebut bukan hanya dirinya yang berkecimpung di BBM bersubsidi ini, melainkan masih banyak yang berkeliaran di Kota Tangerang ini.

Berdasarkan pernyataan tersebut, kemudian tim investigasi kembali menggali informasi di lapangan sedikitnya masih ada 2 pemain besar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang yaitu TM. 

Untuk itu, pemerintah melalui Satgas Migas maupun Polri khususnya Polres Metro Tangerang Kota perlu mengambil tindakan tegas terhadap SPBU nakal yang mengakali BBM bersubsidi yang peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.

Diketahui, Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(Tim)